Konferensi pers Bareskrim Polri kasus Net89. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membeberkan update penanganan kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net 89 dalam hal barang bukti. Hasilnya, Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 52,5 miliar hingga banyaknya mobil mewah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. Helfi menyebut pihaknya sejauh ini sudah menyita aset properti berupa bangunan maupun mobil mewah dengan nilai mencapai Rp 1,5 triliun.
"Selain itu juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar 52,5 miliar," kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Bukan Rp1,2 T, Kerugian Korban Robot Trading Viral Blast Ternyata Rp1,8 T
Khusus untuk mobil-mobil mewah, Bareskrim sudah menyita sebanyak 11 mobil mewah antara lain Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW seri 5, BMW seri 3, Tesla model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeut 3008 dan mobil Honda Mobilio.
"Untuk total mobil yang kita cita saat ini ada 11 unit senilai kurang lebih Rp 15 miliar dan 26 aset properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota," ucap Helfi.
Selain itu, Bareskrim juga sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan satu korporasi dalam kasus ini. Dari ke-11 tersangka tersebut, tiga diantaranya masih buron.
Baca Juga: Polri Pamerkan Barang Bukti Kasus Robot Trading Net89: Tumpukan Uang Hampir Rp500 M!
"Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka. Dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan red notice," kata Helfi.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan