Kategori Berita
Media Network
Selasa, 21 JANUARI 2025 • 20:05 WIB

Polisi Dorong Korban Pelecehan Guru-Pemilik Ponpes di Jaktim untuk Segera Melapor: Kita Siap Lindungi

Ilustrasi pelecehan seksual.

INDOZONE.ID - Diprediksi, masih ada korban-korban lainnya yang belum membuat laporan ke polisi terkait aksi bejat guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial AD di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi sendiri mendorong korban untuk membuat laporan dan memberikan kepastian siap melindungi para korban.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly. Kombes Nicholas memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap korban.
 
 
"Kami imbau kepada korban bahwa jika masih ada korban-korban lain yang belum berani menceritakan perilaku pelaku dari kedua tersangka yang ada di ponpes tersebut, penyidik siap membantu melindungi hak-hak korban," kata Nicholas kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
 
Hal ini akan diberikan jika para korban mau bersuara dan mengungkap aksi bejat dari kedua tersangka tersebut.
 
"Apabila mereka mau membuka menceritakan bahwa mereka juga selaku korban yang pernah dicabuli oleh kedua tersangka," paparnya.
 
Lebih jauh, Nicholas mengungkap jika pihaknya mendapat imformasi terkait adanya korban-korban lain yang belum melapor ke pihaknya. Info tersebut diperoleh saat pemeriksaan korban yang sudah melapor.
 
"Menurut informasi dari para korban yang kami periksa bahwa ada korban-korban lain yang sampai saat ini belum mau melapor," kata Nicholas.
 
Faktor kekuatan relasi menjadi alasan korban enggan membuat laporan ke polisi. Korban merasa pelaku memiliki efek kuat di pesantren tersebut.
 
"Karena relasi kuasa yang begitu kuat di ponpes tersebut sehingga mereka segan untuk melapor prilaku dari pada guru tersebut. Ini keterangan para korban ya yang menyampaikan ke kami," paparnya.

Guru-Pemilik Ponpes Bejat

Diberitakan sebelummya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap guru ponpes berinisial MCN (26) serta pemilik ponpes berinisial CH (47). Keduanya ditangkap lantaran sudah melecehkan sejumlah santriwatinya.
 
Modusnya dengan cara meminta dipijat. Selanjutnya, kedua tersangka melakukan aksi bejatnya.
 
 
Sejauh ini, polisi mendapati fakta jika korban dari tersangka MCN sudah berjumlah tiga orang sedangkan CH berjumlah dua orang. Mereka berusia berkisar 15 sampe 18 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Dorong Korban Pelecehan Guru-Pemilik Ponpes di Jaktim untuk Segera Melapor: Kita Siap Lindungi

Link berhasil disalin!