Kategori Berita
Media Network
Selasa, 21 JANUARI 2025 • 13:43 WIB

Guru hingga Pemilik Ponpes di Jaktim Lecehkan Santrinya Sendiri, Korbannya Ternyata Sudah Banyak

Ilustrasi pelecehan seksual

INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang guru pondok pesantren berinisial MCN (26) sekaligus pemilik pondok pesantrennya sekaligus berinisial CH (47). Pasalnya, keduanya sudah melakukan tindakan pelecehan terhadap santrinya sendiri.

Kedua pria bejat tersebut beraksi di pondok pesantren yang sama yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan rentang peristiwa sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024. Keduanya dilaporkan oleh para korbannya ke polisi.

"Kasus pertama pencabulan yang dilakukan oleh saudara MCN alias UC bin HI selaku salah satu guru yang mengajar di pondok pesantren berinisial AD di Duren Sawit. Yang bersangkutan melakukan pencabulan kepada yang dilaporkan kepada kami ini ada tiga orang," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Modusnya, sang guru meminta korban yang masih 15 sampai 18 tahun untuk memijitnya. Kemudian, pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban.

Baca Juga: Bocah Perempuan 7 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Lingkungan di Sekolah di Bekasi

"Si pelaku mulai mengajar sebagai guru, ustaz di ponpes tersebut sejak tahun 2021 dan menurut informasi dari para korban yang kami periksa bahwa ada korban-korban lain yang sampai saat ini belum mau untuk melapor kepada kami karena ada relasi kuasa yang begitu kuat di ponpes tersebut sehingga mereka segan untuk melapor," ucap Nicholas.

Masih di pondok pesantren yang sama, polisi menangkap pemilik ponpes tersebut berinisial CH (47). Sama seperti anak buahnya, CH melakukan pelecehan terhadap para santrinya dengan modus yang sama dengan MCN.

"Kejadiannya berbeda yaitu sejak tahun 2019 - 2024, tempatnya juga ada dua di sana. Untuk melakukan percabulan itu, dimana di kamar khusus dari pada pimpinan pondok pesantren ini. Jadi tersangkanya merupakan guru dan sekaligus pimpinan atau pengasuh pondok pesantren berinisial AD," kata Nicholas.

Khusus untuk CH, sejauh ini polisi baru menditeksi ada dua korban berusia 17 tahun yang merupakan santri yang jadi korban pelecehan oleh CH. Kekinian, baik CH maupun MCN sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Diduga Aniaya Santri, Oknum Guru Ponpes di Cianjur Dilaporkan Ke polisi

"Ancaman hukumanya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Guru hingga Pemilik Ponpes di Jaktim Lecehkan Santrinya Sendiri, Korbannya Ternyata Sudah Banyak

Link berhasil disalin!