Kategori Berita
Media Network
Selasa, 10 DESEMBER 2024 • 13:34 WIB

Situs Judol Akurasi4D Disikat Polda Metro, 5 Karyawannya Ditangkap

5 tersangka [judol dari Akurasi4D. (Dok. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

INDOZONE.ID - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindak situs judi online dengan nama situs Akurasi4D. Dalam kasus ini, sebanyak lima karyawan situs judol itu ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online melalui situs Akurasi4D," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Pengungkapan itu dikatakan Wira bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dalam patroli tersebut, polisi mencurigai situs bernama Akurasi4D.

"Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti," ungkap Wira.

Barang bukti dari pelaku judol Akurasi4D. (Dok. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Total Tersangka Jadi 26 Orang

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Jatanras DItreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap jika penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 28 November 2024 yang lalu. Kelima pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda antara lain di Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online, dan A Melakukan promosi web judi di Facebook," kata Rovan.

Dari tangan sindikat ini, Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti antara lain belasan ponsel untuk operasional dan untuk keperluan pribadi, empat kartu ATM serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 3 juta dan saldo rekening Rp 500 juta serta mobil Honda Odyssey.

Kekinian, Rovan menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk mengembangkan dan memburu para pelaku lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Lagi-lagi WNI Bikin Ulah di Jepang: Melakukan Percobaan Pembunuhan pada Pasangan Lansia karena Terjerat Utang Judol

"Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi," kata Rovan.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Situs Judol Akurasi4D Disikat Polda Metro, 5 Karyawannya Ditangkap

Link berhasil disalin!