Kategori Berita
Media Network
Kamis, 16 JANUARI 2025 • 20:40 WIB

Terbaru! Terdakwa Korupsi Mafia TKD Ngemplak Sleman, Robinson dipidana 8 Tahun Penjara

Kemudian, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.1.380.841.997 dari Investor pembangunan Pondok Wisata dan menerima uang sebesar Rp.285.284.557 dari hasil sewa kamar Kost Banyujiwo, sehingga jumlah total memperkaya Terdakwa sebesar Rp.1.666.126.554.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Kalurahan Wedomartani sebesarRp.336.400.000,00.

Pasal yang didakwakan : Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga: Tinjau Tol Baru Jogja-Solo saat Libur Nataru, Kakorlantas Sebut Tak Ada Laporan Kemacetan

Dalam persidangan berikutnya Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan diantaranya:

1.   Menyatakan terdakwa Robinson Saalino, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2.   Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Robinson Saalino, SE dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutani) dan di pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

3.   Menghukum terdakwa Robinson Saalino, SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.336.400.000,-, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, apabila  terdakwa tidak mempunyai harta benda yg mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti  dengan pidana penjara selama 3 tahun.                                                  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terbaru! Terdakwa Korupsi Mafia TKD Ngemplak Sleman, Robinson dipidana 8 Tahun Penjara

Link berhasil disalin!