Kategori Berita
Media Network
Selasa, 22 OKTOBER 2024 • 19:20 WIB

Terdakwa Kasidi Lurah Maguwaharjo Hadiri Sidang Tipikor Penyalahgunaan TKD : Negara Rugi 72 Juta Lebih

Terdakwa Kasidi Lurah Maguwaharjo Hadiri Sidang Tipikor Penyalahgunaan TKD di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (22/10/2024).

INDOZONE.ID - Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yakni Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo Kapanewon Depok Masa Jabatan 2021-2027, pada Selasa (22/10/2024) menghadiri sidang terbuka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan.

Dalam sidang tersebut selain menghadirkan terdakwa juga menghadirkan lima saksi yang mana (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kelima saksi tersebut diantaranya Edi Suharjomo, Nurbiyantara,  Supriyana, Kahudi Wahyu Widodo, dan Yonu Prastyawan.

Kronologi Perkara

Sejak tahun 2020 saksi Kahudi Wahyu tanpa ada ijin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memanfaatkan TKD Kalurahan Maguwoharjo maupun tanah pelungguh Jagabaya dan tanah Pengarem-arem mantan Lurah Maguwoharjo, sebagai sekolah sepak bola dan fasilitas pendukungnya antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting dan restoran.

Terdakwa Kasidi yang mana selaku Lurah Maguwoharjo bukannya memberikan pembinaan pertanahan atas tanah desa Kalurahan Maguwoharjo yang dimanfaatkan tersebut, justru membiarkan tanah desa tersebut dimanfaatkan oleh saksi Kahudi tanpa adanya Ijin dari Gubernur.

Bahkan terdakwa menambah fasilitas kepada saksi Kahudi dengan menyewakan tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo.

Bahwa terdakwa Kadisi selaku Lurah Maguwoharjo tanpa adanya ijin Gubernur DIY telah menyewakan TKD Kalurahan Maguwoharjo dan telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 72.373.000,- (tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

BACA JUGA 'Cium' Dugaan Korupsi Penyalahgunaan TKD di Kapanewon Gendangsari Gunungkidul, Kejati DIY Lakukan Penyelidikan
 
Kemudian, terdakwa telah menyetujui atas penyewaan tanah desa  Kalurahan Maguwoharjo kepada saksi Kahudi dan saksi Yoni yang disewakan oleh perangkat desa yaitu saksi Edi Suharjono (selaku Jagabaya), saksi Nurbiyantara (selaku Danarta). dan saksi Supriyana (selaku Dukuh Pugeran Maguwoharjo) tanpa ada ijin dari Gubernur DIY bertentangan dengan ketentuan :

1)  Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

2)  Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

3)  Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa

4)  Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Kasidi bersama kelima saksi dalam pemanfaatan TKD Desa Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman tanpa Ijin Gubernur DIY tersebut, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo dari tanah desa Kalurahan Maguwoharjo yang digunakan oleh saksi Kahudi dan saksi Yoni aatas persetujuan terdakwa Kasidi yakni sebesar Rp.574.600.000,00. (limaratus tujuh puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dari total kerugian sebesar Rp.805.600.000,- (delapan ratus lima juta enam ratus ribu rupiah).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terdakwa Kasidi Lurah Maguwaharjo Hadiri Sidang Tipikor Penyalahgunaan TKD : Negara Rugi 72 Juta Lebih

Link berhasil disalin!