Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut ada saksi di luar anggota Polri yang ikut diseret dalam sidang etik kasus polisi peras penonton dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Saksi itu diminta untuk bersuara dalam sidang etik pada hari ini.
"Yang paling mendalam ya, karena ini di level bagaimana pelaksanaan itu berlangsung adalah pemeriksaan di luar anggota kepolisian," kata anggota Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Sidang Etik Kasus DWP, Eks Kasat Narkoba Polres Jakpus dan Kanit Polsek Kemayoran Disanksi Demosi
Anam sendiri tidak membeberkan secara jelas siapa sosok warga sipil tersebut. Dia hanya menyebut saksi tersebut dilakukan pemdalaman terkait perananya dalam aksi pemerasan tersebut.
"Jadi ada saksi yang di luar anggota kepolisian yang diperiksa, dicek kontribusi dia terhadap peristiwa ini dan itu menurut saya bagus gitu," papar Anam.
Untuk diketahui, proses sidang etik terhadap sejumlah anggota Polri yang melakukan pemerasan di acara DWP hingga hari ini terus berlangsung. Belasam anggota sudah menjalani sidang etik dan mendapatkan berbagai macam sanksi.
Baca Juga: Soal Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Kapolri: Komitmen untuk Terus Lakukan Bersih-Bersih!
Sanksi teringan yang diberikan berupa demosi. Sedangkan untuk sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Sedangkan kasus pemerasannya sendiri diyakini benar adanya. Propam Polri menyebut setidaknya ada sebanyak puluhan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung