Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
INDOZONE.ID - Dua anggota polisi dikenakan sanksi etik berupa demosi atau penurunan jabatan/pangkat, berkaitan dengan kasus pemerasan penonton dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Kedua anggota tersebut melakukan perlawanan dengan cara mengajukan banding.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Kedua anggota tersebut antara lain mantan Kanit 5 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dan mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Keduanya menjalani sidang etik pada hari Kamis (2/1/2025) kemarin. Keduanya juga memiliki peranan yang sama dalam kasus pemerasan ini.
"Pelanggar telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ucap Erdi.
Atas sanksi yang diberikan oleh Polri, kedua anggota tersebut mengajukan perlawanan hukum berupa banding.
"Atas putusan tersebut, melanggar menyatakan banding," pungkasnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Baca Juga: Ini Peran AKBP Malvino, Eks Kasubdit 3 Narkoba Polda Metro yang Dipecat Buntut Pemerasan di DWP
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Propam Polri saat ini tengah menguliti oknum-oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap penonton DWP. Sejumlah anggota yang melanggar sudah menjalani sidang etik.
Bahkan, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak termasuk mantan Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino sudah dikenakan sanksi pemecatan dalam sidang etik. Keduanya kemudian mengajukan banding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan