Kategori Berita
Media Network
Jumat, 03 JANUARI 2025 • 16:39 WIB

Isi Persidangan Etik Polisi Peras Penonton DWP: Tak Bantah Lakukan Pemerasan Tapi Berkelit Soal Struktur Tanggung Jawab

Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO)

INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pihak eksternal yang mengawasi jalannya sidang etik terhadap sejumlah anggota Polri yang melakukan pemerasan puluhan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) membocorkan isi persidangan. Disebut, para anggota itu tidak membantah saat disebut melakukan pemerasan.

"Kalau faktual pemerasan tidak ada yang berkelit karena memang fakta dan buktinya juga cukup kuat," kata anggota Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Anam menyebut para polisi pelanggar ini tidak ada yang berkelit berkaitan dengan tuduhan pemerasan. Mereka hanya mempersoalkan struktur untuk pertanggungjawaban.

Baca Juga: Ini Peran AKBP Malvino, Eks Kasubdit 3 Narkoba Polda Metro yang Dipecat Buntut Pemerasan di DWP

"Berkelitnya rata-rata pada satu struktur pertanggungjawaban sehingga dia, apa namanya kepingin sanksinya ringan, hanya itu," ucap Anam.

Lebih jauh, Anam menyebut Propam sendiri sudah sangat jeli membongkar peranan-peranan para oknum polisi dalam kasus tersebut. Dinilai, para polisi yang melanggar dalam persidangan etik sudah tidak bisa lagi menutupi kesalahannya.

"Lihat proses persidangan dua momen ini, Propam detail untuk membongkar semuanya. Ya detail alur uang, alur perintah, alur pertanggung jawaban dan lain-lain. Ya banyak terduga menutupi itu semua tapi Propam cukup jeli membongkar itu semua," kata Anam.

Baca Juga: Selain Pelanggaran Etik, Kompolnas Yakin Ada Unsur Pidana di Kasus Polisi Peras Penonton DWP

Diberitakan sebelumnya, Propam Polri saat ini tengah menggelar sidang etik terhadap sejumlah anggota Polri yang disinyalir melanggar etik karena melakukan pemerasan terhadap para penonton DWP. Korban pemerasan tersebut diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Dalam persidangan yang lalu, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan.

Terbaru, mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino menyusul mantan atasan dan ikut dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Isi Persidangan Etik Polisi Peras Penonton DWP: Tak Bantah Lakukan Pemerasan Tapi Berkelit Soal Struktur Tanggung Jawab

Link berhasil disalin!