Ilustrasi pemerasan. / istimewa
INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat ini tengah mengawal jalannya persidangan etik terhadap sejumlah anggota kepolisian yang diyakini sempat melakukan pemerasan terhadap puluhan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kompolnas meyakini para oknum polisi itu tidak hanya melanggar etik melainkan juga melanggar pidana dalam kasus pemerasan itu.
"Kalau kamu nanya apakah ini potensi terhadap pidana? Saya meyakini ini ada unsur pidana. Kita akan tunggu itu," kata Anggota Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Polri Sebut Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Perasan Oknum Polisi ke Penonton DWP
Anam menyebut Polri juga harus mendalami unsur pidana dalam kasus ini, tidak hanya terfokus untuk masalah etik kepolisian.
"Yang penting kita meyakini ada tindak pidana dan harus diusut," ucapnya.
Kendati demikian, Anam mempersilakan Propam menyelesaikan persidangan etik yang saat ini sedang berlangsung agar fakta-fakta dibalik kasus dugaan pemerasan ini terbuka lebar.
"Artinya kita akan selesaikan ini dulu struktur peristiwanya jadi terang benderang, siapa yang bertanggungjawab, yang dari dua sidang yang sudah putus kemarin itu sudah lumayan terang benderang tinggal tunggu yang lain," kata Anam.
Baca Juga: Terungkap! Eks Dir Narkoba Polda Metro Kombes Donald Biarkan Anak Buah Peras Warga Malaysia di DWP
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri saat ini tengah menggelar sidang etik terhadap sejumlah anggota eks Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat termasuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan dalam konser musik DWP.
Salah satu anggota yang sudah menjalani sidang etik ialah Kombes Pol Donald Parlaungan yang juga merupakan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari hasil sidang etik tersebut, Polri menjatuhkan hukuman terberat terhadap Kombes Donald yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi kepolisian. Atas putusan tersebut, Kombes Donald mengajukan banding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung