Kategori Berita
Media Network
Senin, 06 JANUARI 2025 • 13:00 WIB

3 Hal Penting yang Kamu Harus Tau Soal Aturan Barang Kiriman dari Luar Negeri

Ilustrasi aturan barang kiriman dari luar negeri.

Hal yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan.

Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment), sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan adalah dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

"Sanksi administrasi ini dapat diantisipasi dengan mengisi data yang sebenar-benarnya. Selain itu, importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia," kata Budi.

"Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan pemberitahuan pabean berupa consignment note (CN) ke Bea Cukai," tambahnya.

3.    Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman dari Luar Negeri

Pemeriksaan fisik terhadap barang kiriman dilakukan berdasarkan manajemen risiko (parameter tertentu), artinya tidak semua barang diperiksa fisiknya.

Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, pihak yang menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan mengemas kembali barang tersebut adalah penyelenggara pos.

Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan fisik dengan mengecek kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi antara fisik barang dan data yang diberitahukan.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Cabut Aturan Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

"Perlu dipahami bahwa Bea Cukai memang memiliki kewenangan memeriksa barang impor, dalam rangka pengawasan terhadap masuknya barang yang dilarang ataupun dibatasi impornya, misalnya narkotika.

"Namun, tidak semua barang diperiksa fisiknya. Dalam hal terjadi kerusakan, importir/penerima barang disarankan berkoordinasi dengan penyelenggara pos agar dilakukan penelusuran penyebab kerusakan tersebut," jelas Budi.

Ia pun berharap ketentuan barang kiriman yang tercantum dalam PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023 dapat dipahami masyarakat dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul.

Bea Cukai juga telah menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi seputar barang kiriman dari luar negeri.

Kamu bisa menggunakan layanan telepon pada nomor 1500225, layanan email pada [email protected], serta layanan media sosial pada fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, dan Instagram @BeaCukaiRI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

3 Hal Penting yang Kamu Harus Tau Soal Aturan Barang Kiriman dari Luar Negeri

Link berhasil disalin!