Resmi! Pemerintah Cabut Aturan Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri
INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut aturan batasan barang bawaan dari luar negeri, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas.
Peraturan yang baru diberlakukan ini menggantikan Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 dengan Permendag Nomor 3 tahun 2024. Kebijakan ketat sebelumnya telah berlaku sejak 10 Maret 2024.
Baca Juga: Resmi! Kemenag Wajibkan Produk Non Halal untuk Mencantumkan Keterangan 'Tidak Halal'
Peraturan mengenai barang bawaan dari luar negeri telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat, karena membatasi jumlah barang yang dapat dibawa ke Indonesia.
Batasan tersebut meliputi berbagai jenis barang, mulai dari pakaian, gadget, hingga kebutuhan sehari-hari seperti pampers dan pembalut.
Menteri Zulhas menyatakan bahwa aturan terkait barang bawaan penumpang akan dikembalikan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dengan demikian, tidak akan ada lagi pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri, selama penumpang bersedia membayar pajak yang berlaku.
Selain mencabut aturan batasan barang bawaan penumpang, pemerintah juga mencabut pembatasan untuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Namun, perlu dicatat bahwa batasan yang dicabut bukanlah mengenai jumlah barang, melainkan hanya sebatas pajak sebesar 1.500 Dolar AS atau sekitar 24 juta Rupiah.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membawa barang dari luar negeri tanpa terkendala oleh batasan kuantitas.
Baca Juga: Wajib Sertifikasi Halal: Pemerintah Beri Batas Waktu UMKM dan Pedagang Kaki Lima hingga Oktober 2024
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan arus barang impor ke Indonesia.
Keputusan pemerintah untuk mencabut aturan batasan barang bawaan dari luar negeri tentu akan mendapat beragam tanggapan dari masyarakat dan pelaku ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Permendag No 3 Tahun 2024