Terhadap beberapa catatan di atas, PSHK FH UII menyatakan dan/atau merekomendasikan:
1. Kepada Mahkamah Konstitusi, memberikan apresiasi dan MK harus tetap menjadi Guardian of Constitution and Democracy dengan memberikan Putusan-Putusan yang menghadirkan rasa keadilan dan melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Kepada pemohon perkara No. 62/PUU-XXII/2024, memberikan apresiasi telah melakukan jihad konstitusional melalui mekanisme judicial review.
3. Kepada Pembentuk Undang-Undang, untuk mempedomani Putusan MK tentang presidential threshold dan tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya.
4. Kepada Partai Politik untuk dapat memanfaatkan dengan memperisiapkan calon presiden dan wakil presiden dari kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, bukan karena pertimbangkan pragmatis semata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers