INDOZONE.ID - Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, dikabarkan sudah mendapat sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian alias dipecat. Hal ini buntut kasus pemerasan di acara Djkarta Warehouse Project (DWP).
Usai dipecat, Donald melakukan perlawanan dengan pengajuan banding atas putusan pemecatan itu. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba, terus Kanit-nya juga di PTDH. Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," kata Anam kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Sidang etik terhadap Kombes Donals disebut Anam berjalan sejak 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 subuh.
Baca Juga: Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Donald Parlaungan Dipecat Imbas Kasus Pemerasan di DWP
Lamanya proses persidangan lantaran adanya saksi yang meringankan maupun memberatkan.
"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck, untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," kata Anam.
"Nah, saling crosscheck itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini bermula dari diselenggarakannya event musiman DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Sidang Etik Pemerasan DWP Hari Ini, Eks Dir Narkoba Polda Metro Kombes Donald Disebut Ikut Disidang
Dalam event tersebut, belasan anggota polisi mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Metro Jaya, melakukan pemerasan terhadap para penonton.
Mereka yang diperas keseluruhanya merupakan WNA asal Malaysia. Buntut dari kasus tersebut, sebanyak 18 anggota diproses oleh Divisi Propam Polri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga mencopot puluhan anggotanya termasuk Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan tiga Kasubdit Narkoba Polda Metro buntut kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan