Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
INDOZONE.ID - Mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri kembali absen atas panggilan pemeriksaan terhadap dirinya.
Firli sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (28/11/2024).
Polda Metro Jaya merespons pertanyaan mengenai opsi penangkapan terhadap Firli.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menyebut hal itu akan menjadi pertimbangan penyidik.
Baca Juga: Pengacara Beberkan Alasan Firli Bahuri Ogah Hadir Pemeriksaan: Tuduhannya Tidak Terpenuhi
"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan. Mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik ya," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Lebih jauh, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut pihaknya akan melakukan konsultasi untuk menentukan langkah selanjutnya pasca Firli tidak hadir.
"Saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini. Untuk alasan ketidakhadiran tersangka FB, mohon berkenan ditanyakan kepada yang bersangkutan ataupun kepada kuasa hukumnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya pada hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli memutuskan untuk tidak hadir dalam pemeriksaan ini.
Baca Juga: Lagi-lagi, Firli Bahuri Absen dari Pemanggilan Pemeriksaan Kasus Pemerasan!
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, sebelumnya mengungkap alasan kliennya tidak hadir pada pemeriksaan ini.
Dia menyebut tuduhan terhadap kliennya tidak terpenuhi hingga menjadi dasar ketidakhadiran Firli pada hari ini.
"Ya alasan hukum lah. Alasan hukum yang bahwa tidak terpenuhinya apa ya, tuduhan syarat materil yang dituduhkan kepada beliau," kata Ian sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan