Kategori Berita
Media Network
Jumat, 03 JANUARI 2025 • 08:35 WIB

Rencana Kebijakan Baru Mulai 2025, Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tak Ditanggung BPJS

Ilustrasi Rokok.

INDOZONE.ID - Mulai tahun 2025, penyakit yang disebabkan kebiasaan merokok, diusulkan untuk tidak lagi ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Usulan ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang menyoroti dampak negatif rokok pada kesehatan masyarakat, dan beban anggaran negara.  

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mendapat Diskon Token Listrik Mulai Januari hingga Februari 2025

Fokus pada Kebijakan Baru Tentang Rokok

Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, kebijakan baru ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan. 

Dalam usulannya, ia menekankan bahwa, banyak penerima bantuan iuran (PBI), yang tergolong masyarakat tidak mampu, justru lebih memilih membeli rokok daripada membayar iuran kesehatan.  

Beban Pembiayaan Penyakit Akibat Rokok

Data BPJS Kesehatan menunjukkan, penyakit yang disebabkan merokok, seperti jantung, kanker paru-paru, dan stroke, memberikan beban besar pada anggaran negara.

Dilansir dari Instagram @pikology, untuk penyakit jantung saja, BPJS menghabiskan dana hingga Rp 10 triliun per tahun.  

Ghufron berharap, dengan kebijakan tentang rokok ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga pola hidup sehat. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Baru: Rokok Dilarang Dijual dalam Radius 200 Meter dari Sekolah

Penyesuaian Tarif dan Iuran BPJS

Usulan ini juga terkait dengan rencana penyesuaian tarif dan iuran BPJS, yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024. 

Penyesuaian ini diharapkan, dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan fokus pada upaya pencegahan penyakit.  

Menurut Ghufron, kebijakan baru ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat, dan mengurangi beban anggaran negara. 

Ilustrasi Rokok.

Kontroversi di Kalangan Publik

Usulan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. 

Beberapa pihak mendukung langkah BPJS Kesehatan sebagai upaya untuk menekan konsumsi rokok, dan mengurangi penyakit terkait. 

Namun, di sisi lain, beberapa kalangan mengkritik usulan ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap perokok. 

Mereka berpendapat, merokok adalah pilihan pribadi, dan seharusnya tidak mengurangi hak mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan.  

Langkah Preventif untuk Masa Depan 

Tujuan utama dari rencana kebijakan penyakit akibat rokok tidak ditanggung BPJS itu adalah, untuk mendorong perubahan pola pikir masyarakat.

Dengan menekan angka konsumsi rokok, diharapkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan akan meningkat, dan beban biaya kesehatan negara dapat dikurangi.  

Selain itu, BPJS Kesehatan juga berencana untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok, dan pentingnya menjalani pola hidup sehat.

Program-program sosialisasi dan pencegahan penyakit, akan diperkuat untuk mendukung upaya ini.  

Baca Juga: Bukan Skincare atau Rokok, Dedi Mulyadi Ungkap Utamakan Beras!

Ilustrasi Rokok.

Meski masih berupa usulan, rencana untuk tidak menanggung penyakit akibat rokok oleh BPJS Kesehatan pada 2025, menjadi topik yang hangat diperbincangkan.

Langkah ini diharapkan, dapat mengurangi angka perokok di Indonesia, menekan beban pembiayaan negara, dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.  

Namun, keberhasilan kebijakan pemerintah 2025 tersebut, tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga kesehatan, dan masyarakat luas.

Sementara itu, publik menantikan keputusan final terkait usulan ini, serta bagaimana dampaknya terhadap sistem jaminan kesehatan di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram, Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rencana Kebijakan Baru Mulai 2025, Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tak Ditanggung BPJS

Link berhasil disalin!