INDOZONE.ID - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, menegaskan kebijakan pemerintah bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak mengalami kenaikan, seperti yang disampaikan dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati.
Hal ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai perubahan tarif hingga kabar PPN naik.
Pernyataan PPN tidak jadi naik tersebut dikeluarkan setelah Presiden Prabowo Subianto menghadiri rapat Tutup Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax System di Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan beberapa poin penting terkait kebijakan PPN yang diatur berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Tarif PPN di Indonesia Masih Tergolong Rendah Dibandingkan Negara Lain
Berikut adalah ringkasan kebijakan PPN yang disampaikan Presiden Prabowo:
Seluruh barang dan jasa yang selama ini mendapatkan fasilitas bebas PPN atau PPN 0% tetap dipertahankan.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022.
Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11% juga tidak mengalami perubahan.
Artinya, masyarakat tetap membayar tarif PPN 11% seperti yang berlaku saat ini.
Barang-barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kini dikenakan PPN dengan tarif 12%. Barang mewah tersebut mencakup:
- Pesawat pribadi.
- Kapal pesiar dan yacht.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram