INDOZONE.ID - Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang pernah menghadapi ancaman hukuman mati di Indonesia, akhirnya kembali ke negaranya setelah hampir 15 tahun dipenjara atas tuduhan penyelundupan narkoba.
Hal ini menjadi momen yang disambut hangat oleh keluarga dan masyarakat Filipina, terutama menjelang perayaan Natal. Berikut lima faktanya.
Mary Jane. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Mary Jane Veloso, yang saat itu berusia 25 tahun, ditangkap di Yogyakarta pada 2010 setelah ditemukan membawa 2,6 kilogram heroin yang tersembunyi di dalam koper.
Ia mengaku menjadi korban jebakan sebagai kurir narkoba tanpa sepengetahuannya. Meskipun demikian, Mary tetap dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia.
Pada 2015, Mary nyaris dieksekusi oleh regu tembak. Namun, di detik-detik terakhir, eksekusinya ditunda setelah mendapat tekanan dari pemerintah Filipina dan komunitas internasional.
Penundaan tersebut memberikan harapan bagi Mary dan keluarganya untuk mencari keadilan.
Baca Juga: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipindahkan ke Negara Asalnya
Setelah lebih dari satu dekade, Mary Jane akhirnya bisa pulang ke Filipina. Pemulangannya menjadi hasil dari negosiasi panjang antara pemerintah Filipina dan Indonesia.
Kesepakatan ini mencakup penghormatan Filipina terhadap keputusan hukum Indonesia serta status Mary sebagai narapidana.
Mary Jane dipulangkan beberapa hari setelah anggota terakhir dari kelompok "Bali Nine" juga dikembalikan ke Australia.
Tiba di Bandara Manila pada Rabu (18/12/2024), Mary langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Mandaluyong dengan pengawalan ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com