INDOZONE.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban warga negara Indonesia (WNI) yang dijual ke Kamboja. Dalihnya, para korban ditawarkan pekerjaan sebagai admin online shop (olshop).
"Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Modus operandi dari jaringan ini dengan cara para tersangka menawarkan pekerjaan sebagai admin olshop di negara Kamboja. Selanjutnya, korban diterbangkan ke negara Kamboja.
Baca Juga: Upah Sindikat Perdagangan Orang WNI ke WNA Modus 'Mail Order Bride' Raup Untung Besar
"Akhirnya korban menyetujuinya dan berangkat kesana dengan dibantu proses dari awal sampai dengan keberangkatan sampai dengan sampai kantornya di daerah Phnom Penh Kamboja," ujarnya.
Singkat cerita, sesampainya disana, para korban tidak dipekerjakan sebagai admin olshop. Beberapa korban bahkan mendapatkan penyiksaan selama bekerja di sana.
Para korban tersebut kemudian menghubungi pihak KBRI di Kamboja untuk meminta dipulangkan kembali di Tanah Air.
"Kemudian langkah selanjutnya adalah kita mencari korban-korban yang mereka berangkatkan ke Kamboja. Tentunya dengan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Kamboja," kata Rovan.
"Akhirnya kita dapat menemukan satu korban yang kebetulan korban ini juga sekitar bulan lalu mengirimkan surat pengaduan ke KBRI Kamboja. Kemudian KBRI Kamboja bersurat ke Divhubinter Polri. Akhirnya dari situ ketemu benang merah dan akhirnya terjadilah penyebutan ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan