Ilustrasi korban perdagangan orang
INDOZONE.ID - Sembilan tersangka yang tergabung ke dalam sindikat perdagangan wanita tanah air ke pria luar negeri, mengantongi keuntungan besar dari bisnis terlarang ini. Keuntungan sindikat ini bahkan mencapai ratusan juta rupiah hanya dalam menjual satu wanita.
"Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 35 juta - Rp 150 juta per orang. Jadi bervariatif nilainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Wira belum membeberkan lebih jauh berkaitan dengan pembagian keuntungan dari para pelaku ini.
Namun, demi memuluskan aksinya, sindikat ini kerap mengubah identitas korban.
"Salah satu modus dari pada para pelaku ini dengan mengubah identitas salah seorang korban masih dibawah umur menjadi dewasa. Jadi umurnya ditambahkan," ungkap Wira.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar aksi sindikat perdagangan orang dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan.
Sindikat ini mencari para wanita yang nantinya akan dinikahkan ke pria asal China.
Baca Juga: Polda DIY Bekuk 11 Tersangka Kasus Perdagangan Orang: Paling Lama 15 Tahun Penjara
Pernikahan itu bakal dilakukan secara siri. Sindikat kejahatan ini akan mendapatkan keuntungan dalam setiap proses pernikahan yang dilakukan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menangkap sembilan orang dan menetapkannya sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan