INDOZONE.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyetujui penggunaan amnesti bagi narapidana tertentu sebagai langkah kemanusiaan, pengurangan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, dan upaya mendorong rekonsiliasi di berbagai wilayah.
Kebijakan ini disampaikan usai rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti akan diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu. Proses asesmen tengah dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahim, Simbol Harmoni Antarumat Beragama
“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers.
Selain itu, Supratman menyoroti kasus-kasus ringan di Papua sebagai bagian dari langkah rekonsiliasi.
Presiden Prabowo Subianto (Tangkapan layar BPMI Setpres)
"Kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” jelasnya.
Data sementara dari Imipas menunjukkan ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk menerima amnesti.
Namun, jumlah tersebut masih dalam tahap klasifikasi dan asesmen. Keputusan akhir akan mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” tambah Supratman.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan stabilitas sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release