Ilustrasi penganiayaan (FREEPIK)
INDOZONE.ID - Sebanyak delapan tersangka termasuk Ketua RT di Boyolali, Jawa Tengah, memiliki peranan masing-masing dalam kasus penganiayaan bocah yang dituduh mencuri celana dalam. Peranan para tersangka mulai dari melakukan pemukulan hingga menendang korban.
"Jadi kedelapan orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan fakta, saksi dan tak sendiri semua melakukan kekerasan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Waspada Modus Pencurian Motor Berkedok Debt Collector, Pelaku Beraksi di Jalan Raya
Para tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda saat menghajar korban. Ada yang melakukan pemukulan hingga menendang korban.
"Baik dengan melakukan pemukulan atau penendangan," ucap Joko.
Sedangkan berkaitan dengan isu kuku korban ikut dicopot oleh para pelaku, polisi menyebut pihaknya belum menemukan fakta jika kuku korban dicopot oleh para pelaku melainkan hanya dijepit.
"Memang ada kekerasan, tapi dijepit pakai tang tidak dicabut," kata Joko.
Baca Juga: Waspada Pencurian Modus Ban Mobil Kempes di Duren Sawit, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Warga
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah di Boyolali, Jawa Tengah babak belur usai dihajar massa. Korban dihajar setelah sebelumnya dituduh melakukan pencurian celana dalam.
Peristiwa ini-pun juga sempat viral di media sosial. Sebanyak delapan orang termasuk Ketua RT setempat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung