Komunitas JAAN saat datang ke PN Solo dalam sidang perdana kasus penganiayaan hewan.
INDOZONE.ID - Komunitas Pencinta hewan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (21/8/2024).
Kedatangan mereka untuk menghadiri sidang perdana perkara nomor 185/Pid.B/2024/PN Skt soal pembunuhan anjing bernama Lato yang dilakukan Agus Setiono Putra, warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Ilustrasi anjing mati. (Pixabay)
Mereka datang dengan membawa karangan bunga yang ditempatkan di halaman PN. Dalam karangan bunga tersebut, terdapat foto-foto Lato.
Karangan bunga tersebut bertuliskan “Terima Kasih Pengadilan Negeri Surakarta. Kami berharap pelaku pembunuhan anjing bernama Lato bisa mendapatkan pidana sesuai perbuatannya yang kejam dan tidak bermoral terhadap hewan, yaitu pidana seberat-beratnya. Agar kasus ini bisa menjadi contoh dan efek jera kedepannya.”
Baca Juga: Tentara Israel Lepaskan Anjing untuk Serang Nenek di Kamp Pengungsian Jabalia Gaza
Koordinator JAAN, Mustika Cenda, mengatakan kedatangan di PN ini, untuk menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan Lato.
"Hari ini, kami menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan anjing bernama Lato yang dilakukan oleh pelaku Agus. Yang mana pelaku menyiksa anjing sampai mati," terangnya saat ditemui, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan secara mandiri ke Mapolresta Solo, 21 Desember 2024. Karena takut, pemilik anjing tidak berani melapor.
"Ini pelaporan kami mandiri tanpa ada pemilik anjing," kata dia.
Baca Juga: Viral Mata Bocah di Jaksel Diterkam Anjing, Begini Kronologinya
Mustika berharap, dengan sidang perdana kasus pembunuhan anjing ini, akan memberikan efek jera bagi pelaku yang telah menyiksa hewan.
"Adanya sidang ini kami berharap bisa mendobrak untuk revisi UU yang sudah ada. Yang mana sampai hari ini UU yang berlaku tidak bisa membuatkan efek jera bagi masyarakat yang telah membuat kejam terhadap hewan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan