Kategori Berita
Media Network
Kamis, 12 DESEMBER 2024 • 17:35 WIB

Polresta Yogyakarta Bekuk Enam Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Obaya Sebanyak 61.755 Butir

  • 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y
  • 1 (satu) buah HP warna hitam

Pelaku mendapatkan pil Obaya secara face to face dari tersangka WK (sudah dilakukan penangkapan).
 
Terhadap BA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
 
5. Pada Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 18.30 Wib di wilayah Sinduadi Mlati Sleman telah melakukan penangkapan terhadap WK (umur 43 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Karyawan Swasta) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya yang merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan Obaya yang dilakukan oleh tersangka BA.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:

  • 35.500 butir pil warna putih bersimbol Y
  • 1 (satu) buah HP warna biru

Pelaku mendapatkan pil Obaya secara online.

Baca Juga: Polsek Palmerah Ciduk 3 Polisi Gadungan yang Peras Korban Modus Tuduh Pakai Narkoba
                      
Terhadap WK disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
 
6. Pada Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Sindiadi Mlati Sleman telah melakukan penangkapan terhadap RN (umur 25 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Karyawan Swasta) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti:

  • 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y
  • 1 (satu) buah HP warna hitam

Pelaku mendapatkan pil Obaya dari mr x (masih DPO) dengan cara barang diantar oleh kurir.
 
Terhadap RN disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Yogyakarta Bekuk Enam Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Obaya Sebanyak 61.755 Butir

Link berhasil disalin!