Leni juga menegaskan, dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri dan BNN juga menangkap sejumlah kasus, yaitu:
• 180 kg methamphetamine di Perairan Ujung Peureulak,
• 50 kg methamphetamine di Perairan Kuala Idi,
• 31 kg methamphetamine di Peureulak Timur,
• 20 kg methamphetamine di Perairan Aceh Tamiang,
• 19 kg methamphetamine di Perairan Idi Rayeuk, dan
• 105 kg ganja di Bireuen.
“Penindakan juga kami lakukan terhadap penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang membawa 1 kg methamphetamine, hasil kerja sama dengan Polri, dan Avsec,” jelasnya.
Dengan capaian penindakan yang signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis