Bea Cukai musnahkan barang ilegal dan rilis capaian penindakan tahun 2024 di Aceh.
INDOZONE.ID - Dukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh gelar pemusnahan barang hasil penindakan dan rilis capaian penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring oleh seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya bersama seluruh Satker di bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, dan Bea Cukai Langsa.
“Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807,” jelasnya.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
• 3.148.010 batang rokok,
• 54 liter minuman beralkohol,
• 7 ball pakaian bekas,
• 124 pcs kosmetik,
• 1.744 bungkus teh, dan
• 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan kami lakukan di dua l okasi. Secara simbolis di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Kanwil Bea Cukai Aceh juga mencatatkan capaian penindakan yang signifikan sepanjang tahun 2024. Bersinergi dengan TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan Satpol PP, Kanwil Bea Cukai Aceh telah melakukan sebanyak 698 penindakan.
Nilai barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang pihaknya lakukan selama 2024, antara lain:
• barang kena cukai ilegal, berupa 21.874.408 batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol;
• barang impor ilegal berupa 31 unit sepeda motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat dan suplemen, serta 4 koli pakaian bekas; serta
• narkotika berupa 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, dan 1.118.060 gram ganja kering.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh bersama seluruh pihak terkait juga menghasilkan beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis