Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto
INDOZONE.ID - Masyarakat berhak mengakses informasi perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan badan publik.
Badan publik dan pemerintah daerah sesuai Perda DIY nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik harus rutin dan berkala memberikan informasi secara rutin.
"Keterbukaan informasi, bertujuan menjamin hak masyarakat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik. Bagaimana proses pengambilan keputusan publik dibuat, ini butuh kejujuran dan keterbukaan pemerintah daerah," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam Sosialisasi Perda Pengelolaan Keterbukaan Informasi bersama Kominfo DIY, Rabu (11/12/2024)
Di hadapan masyarakat Gedongtengen Yogyakarta , pihaknya kembali mengajak masyarakat lebih aktif, hak untuk mengakses kebijakan pembangunan, APBD, juga alokasi Dana Keistimewaan sesuai aturan memang harus dilayani.
Seluruh informasi publik yang dibagikan, tentu membuat masyarakat terdorong untuk berpartisipasi dalam memberikan kritik dan saran, guna membantu meningkatkan kinerja pemerintahan di DIY.
"Jadi penting menggali lebih mendalam wawasan tentang keterbukaan informasi publik di DIY. Perda keterbukaan informasi publik di DIY jadi jantung proses pembangunan," tegas Eko.
BACA JUGA DPRD DIY Sebut Butuh Rp950 Miliar untuk Perbaiki Jembatan dan Jalan di DIY
Pranata Humas Muda bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo DIY, Wiwik Lestariningrum menambahkan, melalui sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik ke depan bisa memberi panduan bagi masyarakat untuk mendorong pemerintah dan badan publik lebih transparan.
"Partisipasi aktif masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, tentu bisa hasilkan pelayanan publik yang lebih baik. Ada akuntabilitas dan transpansi pemerintah juga badan publik dalam melayani warga masyarakat," pungkas Wiwik Lestaringrum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung