Ilustrasi gaji atau UMP di Jakarta. (Freepik/skata).
INDOZONE.ID - Pada hari selasa, tanggal 22 November 2023, hampir semua provinsi di Indonesia telah mengumumkan jumlah Upah Minimum Regional (UMP) yang akan berlaku untuk tahun 2024.
Selanjutnya, berapa persentase kenaikan UMP di setiap provinsi? Provinsi mana yang menetapkan kenaikan UMP paling tinggi dan paling rendah untuk tahun 2024 mendatang?
Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca artikel Indozone yang berjudul "Paparan Detail Kenaikan UMP Seluruh Provinsi di Indonesia Tahun 2024".
Baca Juga: AHY Puji Pribadi Presiden Jokowi yang Dekat dengan Rakyat
Daftar Lengkap UMP Seluruh Provinsi di Indonesia Tahun 2024:
- Aceh, naik menjadi Rp3.460.672, kenaikan sebesar Rp47.006 atau 1,38%.
- Sumatera Utara, naik menjadi Rp2.809.915, kenaikan sebesar Rp99.122 atau 3,67%.
- Sumatera Barat, naik menjadi Rp2.811.499, kenaikan sebesar Rp68.973 atau 2,52%.
- Riau, naik menjadi Rp3.294.625, kenaikan sebesar Rp102.963 atau 3,2%.
- Jambi, naik menjadi Rp3.037.121, kenaikan sebesar Rp94.000 atau 3,2%.
- Sumatera Selatan, naik menjadi Rp3.456.874, kenaikan sebesar Rp52.629 atau 1,55%.
- Bengkulu, naik menjadi Rp2.507.079, kenaikan sebesar Rp88.500 atau 3,38%.
- Lampung, naik menjadi Rp2.716.496, kenaikan sebesar Rp83.212 atau 3,16%.
- Bangka Belitung, naik menjadi Rp3.640.000, kenaikan sebesar Rp139.904 atau 4,06%.
- Kepulauan Riau, naik menjadi Rp3.402.492, kenaikan sebesar Rp123.298 atau 3,76%.
- DKI Jakarta, naik menjadi Rp5.067.381, kenaikan sebesar Rp165.583 atau 3,3%.
- Jawa Barat, naik menjadi Rp2.057.495,17, kenaikan sebesar Rp70.825 atau 3,57%.
- Jawa Tengah, naik menjadi Rp2.036.947, kenaikan sebesar Rp78.777 atau 4,02%.
- Daerah Istimewa Yogyakarta, naik menjadi Rp2.125.897, kenaikan sebesar Rp144.115 atau 7,27%.
- Jawa Timur, naik menjadi Rp2.165.244,30, kenaikan sebesar Rp125.000 atau 6,13%.
- Banten, naik menjadi Rp2.727.812, kenaikan sebesar Rp66.532 atau 2,50%.
- Bali, naik menjadi Rp2.713.672, kenaikan sebesar Rp100.000 atau 3,68%.
- Nusa Tenggara Barat, naik menjadi Rp2.444.067, kenaikan sebesar Rp72.660 atau 3,06%.
- Nusa Tenggara Timur, naik menjadi Rp2.186.826, kenaikan sebesar Rp62.832 atau 2,96%.
- Kalimantan Barat, naik menjadi Rp2.702.616, kenaikan sebesar Rp94.000 atau 3,6%.
- Kalimantan Tengah, naik menjadi Rp3.261.616, kenaikan sebesar Rp80.603 atau 2,53%.
- Kalimantan Selatan, naik menjadi Rp3.282.812, kenaikan sebesar Rp132.835 atau 4,22%.
- Kalimantan Timur, naik menjadi Rp3.360.858, kenaikan sebesar Rp159.459 atau 6,20%.
- Kalimantan Utara, naik menjadi Rp3.361.653, kenaikan sebesar Rp109.951 atau 3,38%.
- Sulawesi Utara, naik menjadi Rp3.545.000, kenaikan sebesar Rp57.920 atau 1,67%.
- Sulawesi Tengah, naik menjadi Rp2.736.698, kenaikan sebesar Rp137.152 atau 8,73%.
- Sulawesi Selatan, naik menjadi Rp3.434.298, kenaikan sebesar Rp49.153 atau 1,45%.
- Sulawesi Tenggara, naik menjadi Rp2.885.964, kenaikan sebesar Rp126.980 atau 4,6%.
- Gorontalo, naik menjadi Rp3.025.100, kenaikan sebesar Rp35.750 atau 1,19%.
- Sulawesi Barat, naik menjadi Rp2.914.958, kenaikan sebesar Rp43.163 atau 1,50%.
- Maluku, masih menunggu keputusan resmi.
- Maluku Utara, naik menjadi Rp3.200.000, kenaikan sebesar Rp221.646,57 atau 7,5%.
- Papua, naik menjadi Rp4.024.270, kenaikan sebesar Rp159.574 atau 4,14%.
- Papua Barat, naik menjadi Rp3.393.000, kenaikan sebesar Rp111.000 atau 3,38%.
- Papua Tengah, naik menjadi Rp4.024.270, kenaikan sebesar Rp159.578 atau 4,13%.
- Papua Pegunungan mengikuti UMP Papua.
- Papua Barat Daya mengikuti UMP Papua.
- Papua Selatan mengikuti UMP Papua.
Baca Juga: Ratusan Kader dan Caleg NasDem Geruduk Kantor Kecamatan Sumbersari, Ada Apa?
Sistem Dasar Perhitungan UMP 2024
Dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2024, semua provinsi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Peraturan ini mencakup parameter-parameter yang digunakan dalam menghitung besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2024 yaitu:
- tingkat inflasi
- pertumbuhan ekonomi,
- UMP tahun sebelumnya
- serta variabel lain yang telah ditetapkan
Provinsi Dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi
Dari segi persentase, Sulawesi Tengah menunjukkan kenaikan UMP tertinggi untuk tahun 2024 yang akan datang. Dengan pertumbuhan sebesar 8,73% atau Rp137.152 dari tahun sebelumnya, UMP Sulawesi Tengah untuk tahun 2024 mencapai Rp2.736.698.
Walaupun begitu, dalam hal nominal, provinsi Maluku Utara mengalami kenaikan terbesar dengan peningkatan sebesar Rp221.646 atau 7,5%. Dengan peningkatan tersebut, UMP Maluku Utara untuk tahun 2024 menjadi Rp3.200.000.
Meskipun tidak memiliki kenaikan UMP tertinggi dalam persentase, DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi dalam hal angka nominal UMP. Dengan peningkatan sebesar 3,3%, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp5.067.381.
Provinsi Dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah
Sementara itu, Provinsi Gorontalo mencatat kenaikan UMP tahun 2024 yang paling rendah, hanya sebesar 1,19% atau Rp35.750. Sebelumnya, UMP Gorontalo pada tahun 2023 berada pada angka Rp2.989.350.
Akan tetapi, kenaikan UMP tahun 2024 memastikan bahwa tak ada provinsi yang miliki upah minimum di bawah Rp2 juta. Itulah yang dibahas oleh Glints mengenai UMP tahun 2023 di seluruh provinsi di Indonesia.