Kategori Berita
Media Network
Minggu, 08 DESEMBER 2024 • 12:25 WIB

Perbedaan HGU, HGB, SHM, dan Surat Girik dalam Mekanisme Kepemilikan Tanah yang Harus Kamu Tahu

Peraturan mengenai HGB tertulis dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

3. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenis sertifikat yang dimana pemilik mempunyai hak penuh atas kepemilikan suatu tanah atau lahan. Dengan adanya Sertifikat Hak Milik, maka pemilik tanah akan terbebas dari isu legalitas dan sengketa.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, hak kepemilikan tanah bersifat turun temurun sehingga dapat diwariskan. Oleh sebabnya, SHM merupakan bentuk kepemilikan tertinggi atas suatu tanah.

SHM hanya dapat dimiliki oleh WNI. Apabila ada seorang WNA yang memperoleh tanah melalui SHM karena pencampuran harta perkawinan atau pewarisan tanpa wasiat, maka mereka wajib untuk melepaskan hak milik tersebut dalam jangka waktu satu tahun.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurus dan Biayanya!

4. Girik

Girik bukanlah tanda bukti atas tanah seperti SHM atau sertifikat lainnya. Tetapi, girik hanya berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang menguasai tanah adat dan sebagai pembayar pajak atas tanah.

Menguasai tanah adat diartikan sebagai bentuk kontrol atau pemanfaat seseorang tetapi belum mempunyai fondasi hukum yang kuat sebagai pemilik formal.

Girik sendiri juga membuktikan bahwa seseorang rutin membayar pajak atas tanah dan bangunan yang ada.

Dulu, girik merupakan bukti krusial yang harus ditunjukan untuk pembuktian hak milik tanah. Akan tetapi setelah berlaku UUPA dan PP 10/1961, girik hanya menjadi alat bukti tertulis untuk mendaftar hak-hak lama atas suatu tanah.

Kini girik dinyatakan tidak berlaku sebagai setelah lima tahun. Apabila jangka waktu tersebut berakhir, surat tersebut tidak dapat menjadi alat pembuktian hak atas tanah dan hanya bisa ditampilkan sebagai petunjuk untuk pendaftaran tanah.

Itulah tipe-tipe sertifikat tanah di Indonesia yang kamu harus tahu. Keempatnya mempunyai fungsi dan identik masing-masing untuk menunjukan kepemilikan individu atas suatu lahan.

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com, Wikipedia

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perbedaan HGU, HGB, SHM, dan Surat Girik dalam Mekanisme Kepemilikan Tanah yang Harus Kamu Tahu

Link berhasil disalin!