Kategori Berita
Media Network
Selasa, 28 MEI 2024 • 07:43 WIB

Sertifikat Tanah Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurus dan Biayanya!

Sertifikat Tanah (foto: rumah123)

INDOZONE.ID - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah. Fungsinya beragam, mulai dari bukti kepemilikan sah, hingga untuk transaksi jual beli tanah.

Jika sertifikat tanah hilang, pemilik harus segera mengurus penggantian dokumen tersebut untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Ilustrasi Sertifikat tanah. / istimewa

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. 

1. Membuat Surat Keterangan Kehilangan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan sertifikat tanah di kantor polisi terdekat. Anda perlu membawa identitas diri seperti KTP dan menyampaikan kronologi kehilangan sertifikat. Polisi akan mengeluarkan surat keterangan kehilangan yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis dan Hemat Waktu!

2. Mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah

Langkah kedua datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah yang bersangkutan. Bawalah dokumen-dokumen berikut: 

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  • Bukti pembayaran PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

3. Proses Verifikasi dan Pengukuran Ulang

Setelah dokumen lengkap diajukan, pihak kantor pertanahan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan. Mereka akan memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar milik Anda dan tidak ada sengketa. Dalam beberapa kasus, pengukuran ulang tanah mungkin diperlukan untuk memastikan data yang akurat.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Ilustrasi Sertifikat Tanah (foto: UMSU)

Biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti lokasi tanah dan kebijakan kantor pertanahan. Secara umum, biaya yang perlu dipersiapkan meliputi:

 

  • Biaya Pendaftaran: Rp 50.000
  • Biaya Sumpah: Rp 200.000
  • Biaya Salinan Surat Ukur: Rp 100.000

Baca Juga: Pria di Bekasi Kehilangan Sertifikat Rumah Usai Digadai ke Bank, Lalu Ditemukan Saat Sidang Gugatan

Mengurus sertifikat tanah yang hilang memang memerlukan waktu dan proses yang cukup panjang, namun hal ini sangat penting untuk memastikan kepemilikan tanah tetap aman dan sah di mata hukum.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dan menyiapkan dokumen serta biaya yang diperlukan, Anda dapat mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang dengan lebih mudah dan efisien.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Badan Pertanahan Negara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sertifikat Tanah Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurus dan Biayanya!

Link berhasil disalin!