Sertifikat Tanah (foto: rumah123)
INDOZONE.ID - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah. Fungsinya beragam, mulai dari bukti kepemilikan sah, hingga untuk transaksi jual beli tanah.
Jika sertifikat tanah hilang, pemilik harus segera mengurus penggantian dokumen tersebut untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Ilustrasi Sertifikat tanah. / istimewa
Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan sertifikat tanah di kantor polisi terdekat. Anda perlu membawa identitas diri seperti KTP dan menyampaikan kronologi kehilangan sertifikat. Polisi akan mengeluarkan surat keterangan kehilangan yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis dan Hemat Waktu!
Langkah kedua datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah yang bersangkutan. Bawalah dokumen-dokumen berikut:
Setelah dokumen lengkap diajukan, pihak kantor pertanahan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan. Mereka akan memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar milik Anda dan tidak ada sengketa. Dalam beberapa kasus, pengukuran ulang tanah mungkin diperlukan untuk memastikan data yang akurat.
Ilustrasi Sertifikat Tanah (foto: UMSU)
Biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti lokasi tanah dan kebijakan kantor pertanahan. Secara umum, biaya yang perlu dipersiapkan meliputi:
Baca Juga: Pria di Bekasi Kehilangan Sertifikat Rumah Usai Digadai ke Bank, Lalu Ditemukan Saat Sidang Gugatan
Mengurus sertifikat tanah yang hilang memang memerlukan waktu dan proses yang cukup panjang, namun hal ini sangat penting untuk memastikan kepemilikan tanah tetap aman dan sah di mata hukum.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dan menyiapkan dokumen serta biaya yang diperlukan, Anda dapat mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang dengan lebih mudah dan efisien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Badan Pertanahan Negara