Ilustrasi kepemilikan suatu lahan
INDOZONE.ID - Kepemilikan tanah merupakan salah satu investasi jangka panjang. Akan tetapi, mempunyai tanah tidak cukup tanpa disertai dokumen resmi seperti sertifikat tanah.
Sertifikat tanah merupakan bentuk kepastian hukum yang tertulis untuk kepemilikan suatu tanah. Tanpa ada sertifikat, hak kepemilikan tanah dapat menjadi rentan terjadinya sengketa.
Baca Juga: DPO Terpidana Penipuan Sertifikat Tanah di Jogja Ditangkap Saat Isi Acara Donasi di Salatiga
Oleh sebab itu, perlu dipahami jenis-jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Girik.
Setiap sertifikat tanah mempunyai tujuan dan fungsi yang berbeda-beda. Lantas apa saja perbedaan mereka? Berikut Indozone memberikan perbedaan antara tipe-tipe sertifikat tanah yang harus kamu tahu.
Hak Guna Usaha atau HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dimiliki oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Seperti contoh, usaha pertanian, peternakan, perikanan atau pertambangan.
Kini, HGU diberikan untuk paling lama 25 hingga 35 tahun. Apabila diperpanjang, maka akan mendapatkan 25 tahun lagi.
Namun, ketentuan sertifikat ini berlaku hanya untuk syarat-syarat yang terpenuhi. Seperti contoh, HGU hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum indonesia.
Apabila syarat tersebut tidak dapat terpenuhi, maka sertifikat tersebut harus dilepas dan dialihkan kepada pemilih pihak baru yang tentu memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam jangka waktu satu tahun.
Peraturan mengenai HGU ditulis dalam Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960 (UUPA).
Secara sederhana Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan hak atas tanah yang memberikan kewenangan untuk membangun bangunan di atasnya.
Jangka waktu HGB di atas tanah negara atau pengelola maksimal 30 tahun dan dapat diperbarui paling lama 20 tahun. Apabila ingin diperbaharui maka mampu mengaju hingga 30 tahun.
Setelah pemberian, perpanjangan serta pembaruan HGB berakhir, maka tanah tersebut harus kembali ke tanah yang dimiliki negara atau hak pengelola.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com, Wikipedia