Kategori Berita
Media Network
Senin, 15 JULI 2024 • 16:00 WIB

DPO Terpidana Penipuan Sertifikat Tanah di Jogja Ditangkap Saat Isi Acara Donasi di Salatiga

  Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap terdakwa penipuan sertifikat tanah.

INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap terdakwa penipuan sertifikat tanah, yaitu Noor Anwar bin Soediaso Pertomo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sleman.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh bidang Intelijen Kejati D.I.Yogyakarta Vendrio Arthaleza dengan dibantu anggotanya, pada Sabtu (13/7) pukul 13.30 WIB, di Wisma Tamu UKSW, Jl.Laksda Adisucipto, Salatiga, Jawa Tengah.

Terpidana Noor Anwar ditangkap, saat akan memberikan ceramah acara Donasi Kacamata Gratis di Kota Salatiga.

"Pada saat dilakukan pengamananan, terpidana bersikap kooperatif, ikut bersama Team Tabur Kejati, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Kejari Sleman," kata Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (15/7/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana Noor Anwar langsung diserahkan untuk di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman.

Baca Juga: Polda Metro Masih Buru DPO Narkoba di Parkiran RS Fatmawati

Dia merupakan terpidana dalam kasus penipuan sertifikat tanah. Selain Noor Anwar, terpidana lain dalam kasus ini adalah Mohammad Jai bin H. Kastindan.

Sebelumnya, dalam putusan nomor 534/Pid.B/2018/PN.Smn tertanggal 28 Februari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan penipuan, yang dilakukan secara bersama-sama.

Saat itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Namun kemudian, para terdakwa menyatakan banding dan menghasilkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor: 32/PID/2019/PT.YYK tertanggal 2 Mei 2019.

Adapun amar putusan perkara banding tersebut antara lain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 534/Pid.B/2018/PN.Smn tertanggal 28 Februari 2019 yang dimintakan Banding.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta para terdakwa kemudian menyatakan Kasasi.

Baca Juga: Polisi Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Penipuan 

Hanya saja, Mahkamah Agung dengan putusannya nomor: 965.K/Pid/2019 tertanggal 31 Oktober 2019, menyatakan dengan tegas menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi kedua terdakwa.

Kendati demikian, terhadap terdakwa I Mohammad Jai telah dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah diterimanya putusan kasasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

DPO Terpidana Penipuan Sertifikat Tanah di Jogja Ditangkap Saat Isi Acara Donasi di Salatiga

Link berhasil disalin!