Ilustrasi tambang batu bara. (Freepik)
INDOZONE.ID - VAT, WDZ dan GJL, ketiga pengusaha ini melaporkan sebuah perusahaan tambang ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini berkaitan dengan kasus pembelian izin tambang.
Kuasa hukum WDZ dan GJL, Ridwan Anthony Taufan menyebut permasalahan ini bermula saat kliennya membeli izin usaha pertambangan atau IUP.
Persoalan IUP ini membuat ketiga pengusaha itu sempat bersiteru sejak 2019 dan kini mereka sepakat untuk berdamai.
Baca Juga: Tambang Ilegal Jadi Pemicu Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim di Solok Selatan
"Awal mulanya itu adalah terjadi pembelian izin tambang, empat lancar tidak ada masalah, tetapi satunya nyangkut, kami beranggapan satunya tidak diserahkan," kata Anthony kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Dalam pertemuan ketiga pihak tersebut, dilakukan penelaah terkait IUP tersebut. Hasilnya diyakini PT berinisial M lah yang tidak menyerahkan IUP tersebut.
VAT, WDZ dan GJL, ketiga pengusaha ini melaporkan sebuah perusahaan tambang ke Bareskrim Polri.
"Ternyata setelah dipelajari, kami sama-sama menelaah, yang salah itu diduga pihak PT M," ucapnya.
Atas kesepakatan bersama, ketiga pengusaha itu lantas melaporkan PT M ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/236/VII//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 17 Juli 2024.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum VAT, Malvin Baringbing menyebut pihaknya saat ini menyerahkan perkara itu ke penyidik Bareskrim Polri usai membuat laporan.
"Kami bersepakat bersatu untuk melaporkan PT yang kita duga tidak menyerahkan IUPnya dan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan juncto TPPU. Jadi sekarang sedang berproses dan kita serahkan ke pihak berwenang," pungkas Malvin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung