Konferensi pers penangkapan enam tersangka peredaran sabu 1 kg.
INDOZONE.ID - Jajaran Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai sekitar Rp1 miliar.
Polisi pun menangkap sejumlah pelaku dalam kasus ini. Polisi menyebut, jaringan narkoba ini melibatkan napi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Konferensi pers penangkapan enam tersangka peredaran sabu 1 kg.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono, menyebut pengungkapan kasus ini diawali informasi terkait peredaran 1 kg sabu, pada 4 September 2024 lalu.
Sabu tersebut diduga berasal dari paket yang dikirim ke rumah KK alias Kokom Komalasari di Tambun Selatan.
Baca Juga: Tampang MU, DJ Asal Medan yang Jadi Kurir 11,3 Kg Sabu: Modus Tempel di Pintu Sedan Camry!
"Anggota Opsnal mengawasi rumah tersebut dan satu mobil datang mengeluarkan satu tas jinjing," kata Rudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat digerebek, tersangka KK, MFA, A terlihat sedang menghancurkan sabu serta memasukan ke dalam plastik bening.
"Anggota Opsnal melakukan interogasi singkat, bahwa sabu seberat 1 kg didapat dari pelaku Santi dan Alfian, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang diantar oleh kurir O dan JA," ucap Rudi.
Para pelaku beserta barang buktinya, dibawa ke kantor polisi. Terkait barang bukti 1 kg sabu, polisi menaksir harga sabu mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga: Curi Belasan Helm di Tangsel hingga Beli Sabu, Pelaku pun Kena Batunya!
"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti seluruhnya setara dengan kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Dari pengungkapan ini, Polsek Cikarang Utara berhasil menyelamatkan kurang lebih 50 ribu jiwa," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan