Proses Hitung Suara Tingkat Kabupaten Jember.
INDOZONE.ID - Proses tahapan Pilkada Serentak 2024 di Jember, yakni Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten digelar di Phoenix Ballroom Hotel Luminor, Jember, Kamis hari ini (5/12/2024).
Dalam proses perhitungan surat suara ini, kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi secara teknis dilaksanakan dua hari. Yakni dari Kamis, 5 Desember 2024 - Jumat, 6 Desember 2024.
"Sesuai dengan tahapan yang ada, artinya ketika (perhitungan suara) di 31 kecamatan Kabupaten Jember sudah selesai. Maka dalam tahapan itu dilanjutkan dengan Rekap Kabupaten untuk Jember, selama dua hari ini harus selesai," kata Hendra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan hitung suara.
Sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), lanjutnya, terkait teknis prosesnya. Kata Hendra, pembacaan atau proses hitung terlebih dahulu dilakukan adalah Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).
Proses Hitung Suara Tingkat Kabupaten Jember.
"Baru nanti hasil (Calon) bupati dan wakil bupati. Tentunya hal ini (proses tahapan pemilu) dengan tidak melalaikan terkait Aturan PKPU yang sudah ada," ujarnya.
"Kemudian yang nanti masuk dalam ruangan, hanya perwakilan saksi (masing-masing paslon). Selain itu juga ada PPK, Komisioner KPU, Bawaslu, dan pemantau. Sesuai aturan PKPU," sambungnya.
Baca Juga: KPU Parepare Apresiasi Kinerja Jurnalis Selama Pilkada Serentak 2024
Terkait proses pengamanan dalam proses perhitungan suara itu, lebih lanjut kata Hendra, KPU Jember berkoordinasi dengan Polres Jember dan Kodim 0824 Jember.
"Dari Polres dan Kodim menurunkan tim untuk pengamanan. Informasi yang kami terima total 120 personel, 90 dari Polres dan 30 dari Kodim," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung