"Kami tidak melihat itu (gangguan jiwa)," paparnya.
Terkini, Ucok tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan pemeriksaan para saksi-saksi. Saat ini sedang berjalan. Pasti akan diberikan sanksi yang tegas," pungkas Bambang.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan