Dalam kesehariannya, pelaku menggunakan kedua kakinya untuk berbagai aktivitas, termasuk makan, membuka pintu, hingga mengendarai sepeda motor.
“Kemampuan ini juga digunakan untuk membuka celana korban, baik legging maupun pakaian dalamnya, serta melakukan tindakan lainnya,” ujar Kombes Syarif.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan uang tunai Rp50.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polda Ntb