INDOZONE.ID - Seorang pria penyandang disabilitas tanpa tangan berinisial IWAS alias Agus menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Korban, MAP, melaporkan kejadian ini pada 7 Oktober lalu di Nang's Home Stay, Lombok.
Kasus ini viral di media sosial, di mana Agus membantah melakukan rudapaksa.
Namun, polisi mengungkap fakta serta butkti yang mengarah Agus melakukan pelecehan seksual.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, menjelaskan kejadian ini dilaporkan pada 7 Oktober 2024 di Nang’s Home Stay, sekitar pukul 12.00 Wita.
Berdasarkan laporan, korban mengaku mengalami pelecehan seksual fisik yang diduga dilakukan oleh IWAS.
Baca Juga: Viral Tukang Sampah Coba Rudapaksa Siswi SMP di Koja, Langsung Diseret hingga Dihajar Warga
Selain itu, polisi juga memeriksa lima saksi, yakni teman korban, penjaga home stay, seorang korban lain yang pernah mengalami peristiwa serupa, seorang saksi yang nyaris menjadi korban, serta rekan korban.
"Dalam penyelidikan, kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari lima saksi, dua ahli, serta barang bukti fisik,” katanya mengutip laman Polda NTB, Minggu (1/12/2024).
IWAS alias Agus, pria yang menjadi tersangka kasus dugaan rudapaksa di NTB.
Hasil analisis medis oleh dr. Ni Wayan Ananda Henning Mayakosa mengungkap, adanya luka lecet pada alat kelamin korban akibat benda tumpul.
Hasil pemeriksaan psikologis korban oleh ahli L. Yulhaidir, menunjukkan korban mengalami trauma emosional yang mendalam akibat kejadian ini.
Polisi menyebut, meski IWAS adalah penyandang disabilitas (tidak memiliki kedua tangan) ia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polda Ntb