Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Disita dari A berupa :
- 1 (Satu) buah handphone beserta kartu SIM,
- 1 (Satu) unit mobil beserta STNK dan anak kuncinya.
Disita dari NNR berupa :
- 1 (Satu) buah handphone beserta kartu SIM
- 1 (Satu) lembar surat pernyataan bermaterai penyerahan anak kandung yang dibuat di Surabaya pada tanggal 19 November 2024,
- Satu buah bantal bayi berbentuk persegi panjang berukuran 28cm x 24cm warna merah muda dengan motif titik-titik putih
- Satu buah bantal bayi bebentuk lingkaran berukuran diameter 60cm warna dominan putih dan biru dengan motif gambar dinosaurus
- Satu bungkus susu formula untuk bayi 0-6 bulan, berat 120 gram, dengan kondisi isi tidak utuh dan segel sudah terbuka.
Disita dari MM berupa :
- 1 (Satu) buah handphone beserta kartu SIM
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan.
Barang Bukti yang Diamankan Dari Saksi
Disita dari Saksi RAF berupa:
- 9 (Sembilan) lembar tangkapan layar percakapan antara saksi RAF dengan akun facebook
- 1 (Satu) lembar foto seorang bayi laki-laki berbaju dan bertopi warna merah diatas timbangan dengan berat 2.965 gram
- 1 (Satu) lembar kuitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Saksi RAF kepada Tsk AH
- 1 (Satu) buah buku Kesehatan Ibu dan Anak berwarna pink
- 2 (Dua) lembar surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh bidan tanggal 18 November 2024
- 1 (Satu) lembar Surat perjanjian Adopsi bermaterai 10.000.
Disita Saksi NPNA berupa:
- 1 (satu) buah Handphone beserta kartu SIM
- 5 (Lima) lembar foto percakapan dalam aplikasi facebook
- 20 (dua puluh) lembar foto percakapan dalam aplikasi Whatsapp
- 37 (Tiga Puluh Tujuh) lembar foto percakapan dalam aplikasi Whatsapp
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)7
Disita Saksi APC berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk beserta kartu SIM berikut file yang ada didalamnya.
Keempat tersangka kini dijerat pidana minimal 4 tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung