Kategori Berita
Media Network
Senin, 25 NOVEMBER 2024 • 20:30 WIB

Polres Kulon Progo Bekuk 4 Tersangka Kasus Jual Beli Bayi Asal Surabaya: Bayi Dibanderol Rp25 Juta

Para tersangka dari 4 kasus TPPO di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Polda DIY, Senin (25/11/2024)

INDOZONE.ID - Praktik jual beli seorang anak (bayi) terbongkar di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya berhasil dibongkar.

Dari kasus ini ada 4 tersangka yang diamankan pada hari ini (25/11) yakni 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Bayi tersebut dibawa dari Surabaya Jawa Timur untuk dijual kepada seorang pembeli warga Kedunggong Wates.

Keempat tersangka tersebut diantaranya AH (41) beralamatkan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah; MM (perempuan, 52) beralamatkan Karanganyar, Jawa Tengah. NNR (perempuan, 20) beralamatkan Grobogan, Jawa Tengah; A (39) beralamatkan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Bertambah, Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan Kini Menjadi Empat Orang

Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Kamis, 21 November 2024 Pukul 14.30 WIB di Wates, Kulon Progo di tempat karaoke yang beralamat di Kretek, Bantul.

"Bayi yang berasal dari wilayah Surabaya tersebut yang mana diperkirakan dilahirkan pada 18 November 2024 lalu. Hanya berselang satu hari, bayi yang belum diberi nama itu langsung dibawa keluar daerah oleh pelaku," kata Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu dalam konferensi persnya di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).

Terungkapnya perkara ini saat penyidik Unit PPA mendapatkan informasi praktik jual beli bayi di dua beberapa forum group adopsi di platform media sosial.

"Benar saja penyidik menemukan akun facebook yang aktif. Setelah didalami, ternyata akun tersebut berperan melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang," bebernya.

Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024)

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 Penyidik menghubungi akun tersebut dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi, kemudian oleh akun tersebut disanggupi dengan harga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

"Saat Penyidik meminta untuk dikirimkan bayinya, tersangka mengirimkan bayi yang dimaksud dan setelah bayi diantar. Dan tersangka meminta uang yang sudah diperjanjikan tersebut, lalu para tersangka ditangkap untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.

Dari pernyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka, sambung Wilson mengungkapkan dengan cara mencari sasaran ibu muda yang tidak menginginkan bayinya yang kemungkinan karena dari hasil hubungan gelap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Kulon Progo Bekuk 4 Tersangka Kasus Jual Beli Bayi Asal Surabaya: Bayi Dibanderol Rp25 Juta

Link berhasil disalin!