Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala
INDOZONE.ID - Bawaslu Kota Yogyakarta petakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024 untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan hambatan pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. (empat) indikator TPS Rawan yang paling banyak terjadi, 1 Hasilnya terdapat 4(satu) indikator TPS Rawan yang banyak terjadi, dan 14 (empat belas) indikator TPS Rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu di antisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator diambil dari 14 Kecamatan dan 45 Kelurahan di wilayah Kota Yogyakarta. Pemetaan TPS rawan dilakukan selama 6 hari dimulai tanggal 10 sampai 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama,penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua,keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA.
Baca Juga: 4 Hari Menuju Pilkada, DPRD DIY Ajak Gen Z Perangi Kecurangan: Jangan Tergiur Money Politic
Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut:
1. 4 (empat) indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi:
a. Sebanyak 356 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
b. Sebanyak 278 TPS terdapat Penyelenggara (KPPS dan PTPS) yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
c. Sebanyak 218 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri); dan
d. Sebanyak 205 TPS terdapat Pemilih Pindahan.
2. 1 (satu) indikator TPS Rawan yang banyak terjadi:Sebanyak 111 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi pemilih tambahan).
3. 14 (empat belas) indikator TPS Rawan yang tidak banyak terjadi:
a. Sebanyak 30 TPS terdapat dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
b. Sebanyak 23 TPS terdapat berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
c. Sebanyak 17 TPS terdapat memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu
d. Sebanyak 14 TPS terdapat memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat Pemilu
e. Sebanyak 8 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
f. Sebanyak 7 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
g. Sebanyak 5 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon
h. Sebanyak 5 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)
i. Sebanyak 3 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa,dll)
j. Sebanyak 3 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
k. Sebanyak 2 TPS di Lokasi Khusus
l. Sebanyak 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
m. Sebanyak 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara
n. Sebanyak 1 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
Bawaslu Kota Yogyakarta, KPU Kota Yogyakarta, Peserta Pemilu, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan
2) Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait
3) Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat
4) Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif
5) Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu Kota Yogyakarta juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
BACA JUGA H-13 Pilkada 2024, Bawaslu Kota Yogyakarta Bekali Panwascam Mengenai Pembekalan Logistik Surat Suara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers