MRST juga mengirim tiga video tak senonoh kepada korban melalui Whatsapp dengan fitur sekali lihat.
Akan tetapi, diduga korban merekamnya dan mengirim video tersebut ke teman-temannya. Oleh sebab itu, kedua pihak saling melapor.
Pihak Polres Padangsidimpuan sudah menanggapi kasus tersebut. Mereka menjelaskan bahwa pada hari Selasa (12/11/2024) akan dilakukan mediasi kembali oleh kedua pihak di Polres Padangsimpuan yang akan dihadiri oleh Dinas PPA Pemko Padangsidimpuan, LPA, FKUB, Tokoh Masyarakat, tokoh Adat, tokoh Agama serta pihak-pihak terkait.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TikTok, Instagram, X (Twitter)