"Apakah tersangka melakukan secara spontan karena terpengaruh miras atau ada motif lainnya. Demikian juga peran dari masing-masing pelaku yang terlibat penganiayaan, jelas Aditya.
Serta kepolisian juga masih memburu para pelaku lainnya yang diduga terlibat pada kasus yang menggemparkan kota Yogyakarta itu.
"Nanti dalam pengembangan apabila muncul nama-nama baru yang terlibat pengeroyokan tentunya akan kami tangkap. Sehingga, tidak ada kekerasan di Kota Yogyakarta yang tidak kami tangani," ujar Aditya.
Terhadap tujuh pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung