Baca Juga: Viral 2 Pelaku Curanmor Diamuk Warga di Koja, Dihajar Hingga Ditelanjangi
"Dari jumlah itu, jajaran Polda DIY telah menyelesaikan 185 perkara. Kasus curat yang berhasil diungkap kali ini merupakan sisa kasus yang masih belum terungkap sebelumnya," katanya.
“Ini menjadi bagi pembelajaran masyarakat DIY yang memiliki kendaraan bermotor agar setiap selesai menggunakan kendaraannya dikunci setang atau kunci ganda. Untuk itu, para korban ini kami berikan kunci ganda agar motornya lebih aman," pungkas Endriadi.
Salah satu korban, Tri Warsito asal Bantul, kehilangan motornya saat hendak mengantar anak untuk kerja.
Korban bersyukur kini motornya kembali dan bisa digunakan dengan sistem pinjam pakai selama proses penyelidikan berlangsung.
"Hilangnya tanggal 4 Oktober kemarin sekitar pukul 06.00 WIB sudah hilang motornya di teras rumah. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kerja keras Polda DIY karena Alhamdulillah dalam waktu sekitar satu minggu sudah ditemukan motor saya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP ayat (2) ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Untuk para penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung