Gelaran Operasi Zebra Progo oleh Polda DIY hari ke-8, Senin (21/10/2024).
INDOZONE.ID - Telah berjalan separuh waktu, Polda DIY melakukan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan Operasi Zebra Progo-2024 di wilayah DIY, pada Senin (21/10/2024).
Analisa dan evaluasi ini dilakukan dengan data dari pelaksanaan Operasi Zebra Progo-2024 oleh Ditlantas Polda DIY dan Polres/ta Jajaran.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menyampaikan, berdasarkan data yang telah direkap dari Ditlantas Polda DIY dan Jajarannya, angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama operasi ini sebanyak 109 kejadian.
Baca Juga: Hari Kedua Operasi Zebra di Jadetabek, 768 Pelanggar Ditindak Polisi
“Dari 109 kejadian tersebut terdata 3 korban meninggal dunia, 6 korban dengan luka berat, dan 154 korban luka ringan serta total kerugian material sebanyak Rp. 60.925.200,00,” rincinya.
Selain itu, kegiatan penindakan pelanggar selama operasi ini juga tercatat total sebanyak 14.596 penindakan.
“Sejauh ini telah dilakukan penindakan pelangar berupa tilang sebanyak 6.765 dan juga 7.831 teguran,” sebutnya.
Kembali ditegaskan, selama berlangsungnya operasi ini, Polda DIY tentunya melibatkan instansi terkait untuk turut terjun mendampingi di lapangan.
“Instansi tersebut meliputi Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Satpol PP dan Jasa Raharja,” imbuhnya.
Ketiga instansi tersebut memiliki perannya masing-masing dalam pelaksanaan Operasi Zebra Progo-2024.
“Peran Dishub DIY membantu dalam ramcek kendaraan atau pemeriksaan laik jalan, penerangan dan penyuluhan, patroli dan strong point, dan penegakan hukum terhadap surat KIR,” urainya..
Sementara Jasa Raharja membantu dalam memberikan penerangan dan penyuluhan, Satpol PP melakukan patroli sekaligus strong point dan Denpom IV/2 Yogyakarta mendampingi dalam kegiatan penegakan hukum.
BACA JUGA Polda DIY Terjunkan 980 Personel dalam Operasi Zebra Progo 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis