Baharkam Polri Tangkap 4 Penyelundup 134 Ribu Baby Lobster, Negara Dirugikan Rp32,8 M.
INDOZONE.ID - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri, mengamankan 134.000 benih baby lobster (BBL) siap diselundupkan di Lebak, Banten.
Selain itu, empat orang pelaku pun ditangkap oleh pihak berwajib. Dalam kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp32,8 miliar.
Baharkam Polri Tangkap 4 Penyelundup 134 Ribu Baby Lobster, Negara Dirugikan Rp32,8 M.
Kasus ini terbongkar diawali dari masuknya informasi masyarakat pada 1 Oktober 2024, terkait adanya gudang yang dijadikan tempat penyimpanan benih lobster. Gudang tersebut berada di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten.
"TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024).
Polisi melakukan penggerebekan di gudang tersebut. Di sana, polisi mengamankan lima orang yang empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan Pelantikan Anggota DPR-DPD Hari Ini
Para tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda, antara lain DS sebagai kepala gudang, yang mengontrol dan mencari pekerja. Tersangka DD dan DE sebagai pengemas benih lobster, serta AM yang berperan sebagai perantara antara pemilik gudang dan penyewa gudang.
"AM inilah yang berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa. Yang bersangkutan juga bertugas sebagai driver untuk mengangkut, menjemput para pekerja dan juga mengangkat BBL," ucap Donny.
Mereka beraksi tidak dilengkapi perizinan alias ilegal. Hasilnya, aksi mereka merugikan negara.
"Kemudian, dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000," kata Donny.
Atas perbuatan ilegal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009, bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana delapan tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan