Guru honorer SMP di Bandung, melecehkan anak di bawah umur.
INDOZONE.ID - Hasrat tidak terbendung membuat seorang guru honorer di SMP, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencabuli siswi berusia 14 tahun.
Ujungnya, sang guru harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana.
"Kasus ini diketahui sekitar bulan Juli 2024, pukul 18.00 WIB. Namun, dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024," kata Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Guru honorer SMP di Bandung, melecehkan anak di bawah umur.
Kasus ini terjadi beberapa waktu lalu yang bermula saat pelaku memperhatikan korban. Korban saat itu sedang menjaga warung bakso miliknya.
Korban dipanggil oleh pelaku. Lalu, korban menghampiri pelaku dengan harapan dagangannya dibeli. Akan tetapi, pelaku tidak membeli bakso, tetapi justru melecehkan korban.
"Ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban, mencium, meraba bagian payudara korban, kemudian setelah itu tangan pelaku masuk kedalam area kewanitaan korban dibagian bawah dan digesek-gesek," tuturnya.
Baca Juga: Beri Penanganan Khusus, Polri Gandeng P2TP2A untuk Tangani Korban Pelecehan Panti Asuhan Tangerang
"Saat itu, korban tidak nyaman dan memanggil temannya yang sedang melintas. Setelah temannya dipanggil, barulah pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban," sambungnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak buka suara. Dia pun memberikan uang tutup mulut kepada korban, sebesar Rp10 ribu.
Merasa ketakutan dan terancam, korban mengadukan kasus tersebut ke polisi. Usai mendapat laporan dari keluarga korban, polisi pun meringkus sang guru bejat.
"Alhamdulillah, atas bantuan masyarakat dan juga polsek, pelaku dapat diamankan seketika dan langsung diamankan unit PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Ageng.
Terkini, pelaku diamankan dan ditahan di kantor polisi. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan