Pelaku dijerat Pasal 170 subsider 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Namun, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, polisi berencana mengajukan diversi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung