Kategori Berita
Media Network
Kamis, 10 OKTOBER 2024 • 15:24 WIB

3 Pemuda Pengeroyokan di Depan RS PKU Muhammadiyah Sleman Diringkus Polisi, 1 Masih Buron

Pelaku dijerat Pasal 170 subsider 351 KUHP  dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Namun, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, polisi berencana mengajukan diversi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

3 Pemuda Pengeroyokan di Depan RS PKU Muhammadiyah Sleman Diringkus Polisi, 1 Masih Buron

Link berhasil disalin!