Polresta Yogyakarta Ringkus 8 Pria Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Rabu (11/9/2024)
INDOZONE.ID - Selama bulan Agustus 2024 sampai awal bulan September 2024, Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta telah berhasil melakukan ungkap kasus sebanyak 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan 8 tersangka pria.
"Dari 8 tersangka ini kami menyita dan mengamankan total jumlah barang bukti diantaranya tembakau Sintetis sebanyak 5 gram, obaya sebanyak 22.700 butir," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, Ardiansyah Rolido Saputra.
1. Pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 13.15 WIB di wilayah Jogotirto Berbah Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DAM (umur 29 tahun, Laki -laki, Bekerja di Bengkel Las ), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 17.480 butir pil warna putih bersimbolkan Y / Yarindo, 1 (satu) buah HP warna biru.
DAM mendapatkan pil warna putih itu dengan cod COD yang mana barang dikirim oleh oleh seorang kurir yang dipandu via panggilan telepon oleh penjualnya.
Terhadap DAM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)
2. Pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Wedomartani, Kalasan, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap AA (umur 21 tahun, Laki -laki, bekerja sebagai Karyawan di Toko Makanan), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 400 (empat ratus) butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP warna hitam.
AA mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dengan cara COD dan bertemu secara langsung dengan penjualnya.
Terhadap AA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)
3. Pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Condongcatur Depok Sleman telah melakukan penangkapan terhadap NZK (umur 23 tahun, Laki -laki, bekerja sebagi Seles alat cukur), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I ( Tembakau Sintetis / Gorilla).
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 0,64 gram Narkotika Golongan I ( tembakau Sintetis / Gorilla) dan 1 buah HP warna biru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung