Karena pelaku terus memberikan iming-iming keuntungan, korban akhirnya merasa tertarik. Selanjutnya, korban diajak bertemu pelaku di salah satu hotel di daerah Solo.
Kemudian, korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap di bulan Agustus 2024 (secara tunai maupun transfer) dengan total Rp137 juta.
Baca Juga: Denisa Agustin, Pelaku Penipuan Tiket Coldplay RP1,2 M Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara!
Tak puas dengan hasil uang penipuannya, di bulan September, para pelaku membuat skenario bertujuan mengambil uang korban sebanyak Rp450 juta.
Selanjutnya, korban meminta untuk bertemu di Hotel Hyatt, Ngaglik. Setelah uang itu sudah diterima para pelaku, korban ditinggal di hotel bersama salah satu tersangka berinisial G, yang kini masih buron. Sementara RHB pergi menuju Pantai Samas.
"Tersangka RHB menuju Pantai Samas lalu mengirim shareloc ke tersangka G, kemudian mengajak korban ke lokasi," ujarnya.
Sesampainya di pantai, pelaku menyusun skenario seakan-akan ada penangkapan pelaku kejahatan oleh polisi. Pemeran polisi tersebut diperankan oleh para teman pelaku.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan air gun. Namun, ketika pelaku sudah dibawa pergi, korban baru sadar telah ditipu. Meski mulanya korban tak sadar dengan sandiwara penangkapan oleh polisi gadungan itu.
"Di Samas tersangka G seolah-olah ditangkap polisi dan diambil, dibawa lari," bebernya.
Mereka (pelaku) memanfaatkan sebagian uang hasil kejahatan untuk dibelanjakan menjadi emas, serta untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
"Jadi barang bukti yang kita amankan ini di antaranya boks tempat menyimpan uang, dua pucuk air gun, dan uang tunai senilai total Rp107 juta," sebutnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam pidana 4 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung